Hadir Sebagai Pemateri Dalam Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online: Ipda Dicka Paparkan Fakta Mengerikan Data Transaksi Judi Online
- Oct 23, 2025
- Abdilla Mahardika
- EDUKASI DAN LITERASI
Pencegahan Judi Online Jadi Fokus Utama: IPDA Dicka Ermantara, S.H. Paparkan Fakta Mengerikan di Balik Sindikat Digital Bernilai Ratusan Triliun Rupiah
Kabupaten Malang, — Dalam kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, ratusan peserta dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar secara daring melalui Zoom dan YouTube, dengan total peserta lebih dari 500 orang lewat aplikasi Zoom dan ribuan lainnya melalui kanal YouTube Kominfo Kabupaten Malang. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu IPDA Dicka Ermantara, S.H. dan Dewi Yuhana, S.Psi, serta dipandu oleh Mario Shiddiq sebagai moderator.
Dalam paparannya, IPDA Dicka Ermantara, S.H., memaparkan secara mendalam tentang perkembangan dan bahaya judi online yang saat ini menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi informasi yang semula bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia, justru kini telah dimanfaatkan untuk memodernisasi kejahatan konvensional dan melahirkan bentuk baru kriminalitas digital, termasuk perjudian daring.
“Perpindahan modus kejahatan ke dunia maya adalah konsekuensi dari revolusi teknologi informasi. Dulu judi dilakukan secara fisik, kini berpindah ke ruang digital dan jauh lebih sulit dilacak,” jelas IPDA Dicka.
Perkembangan Pesat Judi Online di Indonesia
Menurut data yang disampaikan IPDA Dicka, perkembangan judi online di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam satu dekade terakhir.
-
Pada era 2010–2015, situs-situs judi online masih bersifat sederhana dan berskala lokal.
-
Tahun 2015–2019, muncul profesionalisasi dan keterlibatan server luar negeri dalam pengoperasiannya.
-
Memasuki tahun 2020–2022, para bandar mulai menggunakan influencer untuk promosi terselubung.
-
Puncaknya, pada tahun 2023, aktivitas judi online menjadi sangat masif dengan terbentuknya sindikat besar, hingga nilai transaksi mencapai Rp327 triliun.
-
Sementara pada tahun 2024–2025, para pelaku kejahatan siber mulai mendesentralisasi operasi mereka menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan komunikasi melalui chat pribadi.
“Dengan bantuan teknologi AI, para pelaku kini bisa menyaru menjadi teman atau pengiklan biasa, namun di baliknya mereka menjalankan skema perjudian terorganisir,” ungkapnya.
Data Mengejutkan: 8,8 Juta Pemain dan Transaksi Rp359 Triliun
Mengutip laporan PPATK tahun 2024, IPDA Dicka mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang dengan nilai transaksi fantastis sebesar Rp359 triliun. Jika tidak ada langkah serius dan terkoordinasi, angka itu bisa menembus Rp1.100 triliun di akhir tahun 2025.
“Uang sebanyak itu mengalir ke bandar dan sindikat, bukan untuk kegiatan produktif. Ini ancaman nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.
Modus dan Strategi Pemasaran Judi Online
IPDA Dicka juga menjelaskan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk menjaring korban, di antaranya:
-
Menggunakan artis atau influencer sebagai media promosi terselubung.
-
Phising terhadap situs pemerintah untuk mengarahkan pengguna ke situs judi.
-
Menjadi sponsor klub sepak bola sebagai upaya pencitraan legalitas.
-
Menggunakan AI untuk mempersonalisasi promosi, serta
-
Membeli data pribadi masyarakat di dark web untuk keperluan telemarketing dan promosi di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
Menurutnya, metode ini membuat judi online semakin sulit dideteksi karena tampilannya seolah-olah seperti game atau hiburan biasa, padahal memiliki sistem taruhan uang asli.
Dampak Serius dan Strategi Pemberantasan
IPDA Dicka mengingatkan bahwa bahaya judi online tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berdampak psikologis dan sosial. Banyak korban mengalami kecanduan, gangguan mental, tindakan kriminal, hingga kehancuran rumah tangga. Di sisi makro, praktik ini melemahkan ekonomi produktif karena uang beredar tidak menciptakan nilai tambah di masyarakat.
Untuk memberantas kejahatan ini, Polri bersama pemerintah menjalankan strategi komprehensif yang meliputi:
-
Peningkatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas.
-
Edukasi dan sosialisasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
-
Promosi kegiatan positif sebagai alternatif hiburan.
-
Pengawasan teknologi dan kerja sama internasional.
-
Penegakan hukum yang transparan dan berkelanjutan.
Landasan Hukum dan Data Penegakan
IPDA Dicka menyebut bahwa pemberantasan judi online saat ini berlandaskan pada:
-
Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Pasal 426–429 KUHP Baru.
Selain itu, Kepmenko Polhukam No. 154 Tahun 2024 juga menetapkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Daring, yang mencakup tindakan Preemtif, Preventif, Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, dan Penegakan Hukum (Gakkum).
Hingga tahun 2025, Polri telah berhasil mengungkap 1.271 kasus judi online, menetapkan 1.456 tersangka, membekukan 895 rekening, serta menyita aset senilai Rp328,8 miliar. Beberapa kasus besar yang terungkap di antaranya melibatkan akun H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138, dengan total uang tunai mencapai Rp52,2 miliar.
Penutup
Melalui pemaparan yang komprehensif ini, IPDA Dicka menegaskan bahwa perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum.
“Perlu kesadaran kolektif untuk menjadikan ruang digital kita lebih bersih, aman, dan produktif. Setiap klik yang salah bisa merugikan diri sendiri dan bangsa,” pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, memperkuat komitmen seluruh pihak untuk mendukung Deklarasi Pencegahan Judi Online sebagai langkah nyata membangun masyarakat digital yang sehat dan bermartabat.