Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pilar Demokrasi dan Hak Publik Atas Informasi

  • May 03, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • EDUKASI DAN LITERASI

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pilar Demokrasi dan Hak Publik atas Informasi

Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan media, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur, objektif, dan berimbang. Peringatan ini pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993, mengikuti rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO. Tanggal 3 Mei dipilih untuk mengenang Deklarasi Windhoek, sebuah pernyataan penting tentang prinsip kebebasan pers yang diadopsi pada 1991 di Namibia.

Kebebasan pers menjadi salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Melalui media yang bebas, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi penting, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyampaikan aspirasi dan kritik. Pers yang bebas dan bertanggung jawab berperan sebagai “anjing penjaga” (watchdog) yang mengawal keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Namun, hingga kini, kebebasan pers masih menghadapi berbagai tantangan di banyak negara. Intimidasi, kekerasan terhadap jurnalis, sensor, hingga pembatasan akses informasi masih menjadi masalah serius. Bahkan, dalam era digital saat ini, ancaman terhadap kebebasan pers juga datang dari penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan algoritma media sosial yang bisa membentuk opini tanpa basis fakta.

Di Indonesia, pers telah menunjukkan peran penting sejak masa perjuangan kemerdekaan, era reformasi, hingga sekarang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi kebebasan pers. Meski demikian, tantangan tetap ada, mulai dari tekanan politik, kriminalisasi jurnalis, hingga kekerasan saat peliputan di lapangan.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum refleksi, tidak hanya bagi insan pers, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah. Pers perlu terus menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik, sementara negara dan masyarakat wajib menjamin kebebasan dan keamanan kerja jurnalis.

Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi hak semua orang untuk tahu. Ketika pers diberangus, maka suara rakyat ikut dibungkam. Maka dari itu, menjaga kebebasan pers adalah menjaga demokrasi itu sendiri.

......... 

Dirangkum dari berbagai sumber