iLASP: Proyek Strategis Nasional untuk Integrasi Administrasi Pertanahan dan Penataan Ruang

  • Dec 23, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • EDUKASI DAN LITERASI

iLASP: Proyek Strategis Nasional untuk Integrasi Administrasi Pertanahan dan Penataan Ruang

Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (iLASP), atau dikenal juga sebagai ILASPP, merupakan salah satu proyek strategis pemerintah Indonesia di bidang pertanahan dan tata ruang. Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank). iLASP dirancang sebagai upaya jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola lahan di Indonesia agar lebih terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan Proyek

Permasalahan pertanahan di Indonesia selama ini cukup kompleks, mulai dari tumpang tindih pemanfaatan lahan, konflik agraria, hingga lemahnya kepastian hukum kepemilikan tanah. Selain itu, tantangan perubahan iklim juga menuntut sistem penataan ruang yang lebih adaptif dan berbasis risiko lingkungan.

Melalui iLASP, pemerintah menargetkan beberapa tujuan utama, yaitu memperkuat penataan ruang yang responsif terhadap perubahan iklim, meningkatkan keamanan kepemilikan tanah (tenurial), serta memperbaiki dan memodernisasi sistem administrasi pertanahan. Dengan tercapainya tujuan tersebut, diharapkan pengelolaan lahan di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Proyek iLASP direncanakan berlangsung selama lima tahun, yaitu dari tahun 2025 hingga 2029. Dalam periode ini, berbagai program dan kegiatan strategis akan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia, dengan fokus pada penguatan sistem dan integrasi data lintas sektor.

Fokus dan Ruang Lingkup Kegiatan

Salah satu fokus utama iLASP adalah integrasi data pertanahan dengan perencanaan tata ruang. Selama ini, ketidaksinkronan antara data administrasi pertanahan dan dokumen tata ruang sering menjadi penyebab utama konflik dan ketidakpastian hukum. Melalui integrasi data, pemerintah berupaya mengurangi tumpang tindih lahan dan meningkatkan akurasi informasi spasial.

Selain itu, iLASP juga menitikberatkan pada digitalisasi dan pemetaan pertanahan. Kegiatan ini meliputi pemetaan bidang tanah secara sistematis, penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pengembangan kadaster tiga dimensi (3D), khususnya di kawasan perkotaan. Kadaster 3D menjadi penting untuk mengakomodasi kompleksitas penggunaan ruang vertikal, seperti bangunan bertingkat dan infrastruktur bawah tanah.

Dalam aspek ketahanan iklim, proyek ini mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang responsif terhadap perubahan iklim. RDTR yang adaptif diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar lebih aman terhadap risiko bencana, seperti banjir, longsor, dan dampak perubahan iklim lainnya.

Kolaborasi Lintas Instansi

Keberhasilan iLASP tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana utama, tetapi juga pada kolaborasi lintas instansi. Proyek ini melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Transmigrasi. Sinergi antarinstansi ini diperlukan untuk memastikan keselarasan data, kebijakan, dan pelaksanaan di lapangan.

Dampak dan Harapan ke Depan

Program iLASP diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang terhadap berbagai persoalan pertanahan di Indonesia, khususnya konflik lahan dan ketidakpastian hukum. Dengan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi dan berbasis data spasial yang akurat, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih adil atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Selain itu, integrasi penataan ruang yang responsif terhadap perubahan iklim juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Melalui iLASP, pemerintah berupaya mewujudkan tata kelola lahan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.