Kisah Desa Maju Makmur: Antara Harapan, Ketertutupan dan Tuntutan Transparansi
- Sep 01, 2025
- Abdilla Mahardika
- EDUKASI DAN LITERASI
Kisah Desa Maju Makmur: Antara Harapan, Ketertutupan, dan Tuntutan Transparansi
Di sebuah wilayah pedesaan yang asri, berdirilah Desa Maju Makmur. Nama desa itu seakan menyiratkan cita-cita dan doa agar masyarakatnya hidup sejahtera, tenteram, dan makmur. Namun di balik nama yang indah itu, terdapat kisah yang berbeda dengan harapan banyak warganya.
Desa Maju Makmur dipimpin oleh seorang kepala desa bernama Sutrisno. Ia dibantu oleh perangkat desa lain, di antaranya Samingun sebagai sekretaris desa dan Mulyono sebagai kaur perencanaan. Untuk mengelola pembangunan desa, dibentuklah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari tiga orang: Samidi, Priadi, dan Maliki.
Sebagaimana desa lain, Desa Maju Makmur menerima dana desa setiap tahunnya. Dana ini sejatinya dimaksudkan untuk pembangunan, peningkatan sarana prasarana, serta kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana desa di Desa Maju Makmur jauh dari kata transparan.
TPK yang Tertutup
TPK Desa Maju Makmur dikenal sangat tertutup dalam bekerja. Saat ada rencana pembangunan fisik atau perbaikan sarana prasarana, tidak pernah diadakan musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat secara luas. Warga hanya mendengar kabar bahwa rapat dilakukan, tetapi yang hadir hanyalah perangkat desa, RT dan RW tertentu yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Padahal, dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa, musyawarah desa seharusnya menjadi forum utama untuk menggali gagasan dan usulan masyarakat. Namun, di Desa Maju Makmur, semua keputusan cenderung ditentukan sepihak oleh perangkat desa bersama TPK.
Papan Proyek yang Tak Pernah Ada
Lebih jauh lagi, ketika pembangunan mulai berjalan, masyarakat mendapati hal-hal yang menimbulkan tanda tanya besar. Tidak pernah ada papan proyek dan papan informasi yang dipasang di lokasi kegiatan. Warga pun tidak tahu berapa besar anggaran yang digunakan, apa saja lingkup pekerjaannya, dan siapa penanggung jawab pelaksanaannya.
Papan proyek yang seharusnya menjadi sarana informasi publik justru hilang sama sekali. Padahal aturan sudah jelas: setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa wajib dipublikasikan, salah satunya melalui papan proyek di lokasi. Hal ini sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kasak-Kusuk di Tengah Masyarakat
Lama-kelamaan, praktik ketertutupan itu menimbulkan kasak-kusuk di kalangan masyarakat. Warga banyak yang berbisik, mempertanyakan mengapa desa mereka tidak pernah melibatkan masyarakat dalam setiap rencana pembangunan.
Beberapa tokoh masyarakat bahkan sudah menegur langsung perangkat desa dan TPK. Mereka mengingatkan agar desa lebih transparan dan membuka ruang partisipasi. Namun, teguran itu seakan masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Kepala desa, Sutrisno, tampak tak mau tahu. Ia tidak melakukan evaluasi, apalagi memberi peringatan kepada TPK.
Sikap pasif kepala desa ini membuat warga semakin kehilangan kepercayaan. Mereka menilai pemerintah desa tidak menjalankan amanah undang-undang dengan baik.
LSM Turun Tangan
Situasi ini akhirnya menarik perhatian beberapa LSM yang bergerak di bidang antikorupsi dan keterbukaan informasi publik. Beberapa kali mereka datang ke Desa Maju Makmur, mencoba memediasi, bahkan mendesak agar praktik tertutup ini dihentikan.
Namun, bukannya ada perbaikan, mediasi itu justru berujung pada “amplop mediasi” yang semakin membuat masyarakat pesimis. Seakan-akan masalah diselesaikan dengan cara instan, tanpa ada tindak lanjut nyata untuk memperbaiki sistem.
Kewajiban Desa untuk Transparan
Padahal jelas, desa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kewajiban itu tidak hanya bersifat moral, tetapi juga sudah diatur secara rinci dalam regulasi.
Musyawarah desa seharusnya dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat: tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, hingga perwakilan kelompok rentan. Papan informasi wajib dipasang agar warga tahu detail anggaran. Laporan pertanggungjawaban dana desa pun harus diumumkan secara terbuka, misalnya melalui papan pengumuman desa atau media informasi lain yang mudah diakses masyarakat.
Tanpa transparansi, dana desa rawan disalahgunakan. Lebih parah lagi, hilangnya kepercayaan masyarakat bisa menghambat jalannya pembangunan desa itu sendiri.
Harapan untuk Desa Maju Makmur
Meski kini Desa Maju Makmur tengah dilanda persoalan tata kelola, masyarakat tetap menyimpan harapan besar. Mereka ingin nama “Maju Makmur” bukan sekadar hiasan, tetapi benar-benar mencerminkan keadaan desa.
Warga berharap Sutrisno sebagai kepala desa berani mengambil sikap tegas: menegur TPK, membuka ruang musyawarah, dan memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan. Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
Sebab pada akhirnya, dana desa bukan milik perangkat desa atau TPK, melainkan milik masyarakat. Ia adalah amanah yang harus dikelola dengan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab demi mewujudkan kesejahteraan bersama.