Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Gotong Royong Berbasis Desa

  • Apr 14, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • EDUKASI DAN LITERASI

Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Gotong Royong Berbasis Desa

Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu inisiatif pemerintah yang hadir untuk memperkuat struktur ekonomi rakyat berbasis desa. Gagasan besar ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penguatan Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih dan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden nomer 9 Tahun 2025 untuk percepatan realisasinya. Koperasi ini dirancang sebagai koperasi berbadan hukum yang menjadi wadah bagi seluruh kegiatan usaha ekonomi desa, termasuk mengintegrasikan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara strategis dan profesional.

Peran dan Tujuan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih hadir dengan semangat kebangkitan ekonomi desa melalui model usaha kolektif yang berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi: keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan pembagian hasil yang adil. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga untuk memperkuat kedaulatan ekonomi lokal.

Dalam konteks ini, koperasi tidak sekadar menjadi lembaga simpan pinjam atau usaha kecil, tetapi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa. Ia dapat menangani berbagai jenis usaha, mulai dari produksi pertanian, perdagangan, pengolahan hasil bumi, jasa keuangan mikro, hingga sektor pariwisata desa.

Hubungan Koperasi Merah Putih dengan BUMDes

Salah satu aspek penting dari Koperasi Desa Merah Putih adalah keterkaitannya dengan BUMDes. Dalam implementasinya, BUMDes yang telah berbadan hukum dapat bermitra atau bahkan bertransformasi menjadi bagian dari sistem koperasi ini. Perpres 18/2023 membuka ruang kerja sama strategis antara koperasi dan BUMDes, di mana koperasi dapat berperan sebagai holding yang menaungi unit-unit usaha BUMDes.

Artinya, koperasi bisa menjadi lembaga payung yang memberikan dukungan hukum, manajemen, dan permodalan terhadap berbagai unit usaha milik desa. Namun demikian, keduanya tetap bisa eksis secara mandiri asalkan memiliki pembagian peran dan tata kelola yang jelas.

Siapa yang Boleh Menjadi Pengurus?

Dalam struktur koperasi, pengurus adalah bagian vital yang menjalankan operasional harian koperasi. Perpres mengatur bahwa pengurus Koperasi Desa Merah Putih dipilih dari warga desa yang memenuhi syarat administratif dan etis. Mereka harus memiliki integritas, pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip koperasi, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum berat lainnya.

Pengurus sebaiknya adalah individu yang sudah terbiasa bekerja sama dalam organisasi, paham potensi desa, serta memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan ekonomi desa. Pelibatan tokoh masyarakat, pegiat ekonomi lokal, dan tokoh muda yang aktif akan memberikan energi baru dalam pengembangan koperasi ini.

Apakah Koperasi yang Sudah Ada Bisa Melebur?

Salah satu poin menarik dari Perpres ini adalah terbukanya peluang bagi koperasi-koperasi yang sudah ada di desa untuk melebur atau bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih. Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih program dan fungsi di tingkat desa. Dengan melebur, koperasi yang sebelumnya berskala kecil atau terbatas dalam lingkup kerja bisa mendapatkan akses yang lebih luas terhadap jaringan usaha, permodalan, serta pendampingan dari pemerintah.

Namun, peleburannya tetap bersifat sukarela dan harus berdasarkan kesepakatan anggota koperasi lama. Prosesnya juga harus dilakukan secara transparan dan demokratis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hak dan kewajiban anggota.

Penutup

Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya solusi administratif, tetapi harapan besar bagi kebangkitan ekonomi desa berbasis gotong royong. Melalui sinergi antara koperasi, BUMDes, dan masyarakat, diharapkan terjadi percepatan pembangunan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. Kini saatnya desa mengambil peran lebih besar dalam kemandirian ekonomi nasional melalui wadah koperasi yang kuat, sah, dan terpercaya.