Ngaji Bareng MWCNU Dampit Bahas Bab Saksi Pernikahan, Perkuat Pemahaman Fikih di Kalangan Warga Jambangan
- Nov 03, 2025
- Wahyu Cahyono
- KEAGAMAAN
Ngaji Bareng MWCNU Dampit Bahas Bab Saksi Pernikahan, Perkuat Pemahaman Fikih di Kalangan Warga Jambangan
Jambangan, 2 November 2025 — Suasana khusyuk menyelimuti Mushola Al Karim yang berlokasi di RT 41 RW 07 Dusun Lipur, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Minggu siang. Warga setempat berduyun-duyun menghadiri kegiatan Ngaji Bareng yang menjadi bagian dari program rutin Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Dampit. Kali ini, kegiatan keagamaan tersebut diamanatkan kepada NU Ranting Jambangan sebagai tuan rumah.
Acara yang dimulai selepas salat Dzuhur itu mengangkat kajian Kitab Fathul Mu’in, salah satu kitab klasik rujukan penting dalam bidang fikih. Tema yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah bab “Saksi dalam Pernikahan,” yang membahas hukum, syarat, serta kedudukan saksi dalam proses akad nikah menurut syariat Islam.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Suriyah MWCNU Dampit, di antaranya KH. Yusuf, Gus Anas Buchory, dan Gus Ibadurrahman. Turut hadir pula jajaran Pengurus Harian Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) MWCNU Dampit, serta Kepala Desa Jambangan, Eko Budi Cahyono, ST., yang hadir sebagai perwakilan pemerintah desa. Hadir pula Ketua Ranting NU Jambangan, Ustaz Ahmad Junaidi, bersama jajaran pengurus Muslimat dan Fatayat NU serta masyarakat sekitar yang turut menyemarakkan kegiatan keagamaan tersebut.
Acara dibuka dengan pembacaan surat Al-Fatihah yang dipimpin oleh Gus Ibadurrahman sebagai bentuk doa bersama agar kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan. Setelah itu, perwakilan dari takmir Mushola Al Karim, Bapak Tupan, SE., menyampaikan sambutan atas nama tuan rumah. Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran para kiai, pengurus NU, serta seluruh jamaah yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan Ngaji Bareng ini.
Memasuki sesi utama, pembacaan kitab Fathul Mu’in dilakukan oleh Ustaz Thomi dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian dalam melafalkan setiap teks Arab klasik yang sarat makna. Kajian kemudian dilanjutkan dengan penjabaran dan penjelasan mendalam oleh Gus Anas Buchory. Dalam penjelasannya, Gus Anas mengulas pentingnya peran saksi dalam pernikahan yang menjadi salah satu syarat sahnya akad nikah menurut hukum Islam. Ia juga menyoroti perbedaan pandangan ulama dalam memahami kriteria saksi yang adil, serta bagaimana konteks sosial masyarakat modern perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip fikih klasik.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme dari para jamaah. Setelah penjelasan selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap tema yang dibahas. Sejumlah jamaah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan berbagai persoalan seputar praktik saksi dalam pernikahan, baik dari sisi hukum agama maupun penerapan dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Diskusi berjalan dengan dinamis, namun tetap dalam suasana keilmuan yang santai dan penuh rasa hormat. Para peserta tampak antusias mencatat penjelasan yang diberikan oleh para narasumber. Kajian ini bukan hanya menjadi ajang memperkaya wawasan fikih, tetapi juga mempererat silaturahmi antaranggota NU dan masyarakat di wilayah Jambangan.
Setelah sesi tanya jawab selesai, acara ditutup dengan pembacaan doa penutup oleh Gus Ibadurrahman. Doa dipanjatkan agar kegiatan tersebut membawa manfaat, meningkatkan pemahaman keagamaan warga, serta memperkuat semangat kebersamaan dalam menjalankan syiar Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
Kegiatan Ngaji Bareng ini merupakan bagian dari program rutin MWCNU Dampit yang secara bergiliran dilaksanakan di ranting-ranting NU se-Kecamatan Dampit. Tujuannya adalah memperkuat dakwah berbasis ilmu, menanamkan nilai-nilai keislaman yang moderat, serta membina kader-kader muda NU agar memahami ajaran Islam dengan benar dan berimbang.
Dengan terselenggaranya kajian ini, diharapkan masyarakat Jambangan semakin memahami pentingnya peran saksi dalam akad pernikahan dan mampu menerapkannya sesuai tuntunan syariat. Lebih dari itu, kegiatan semacam ini juga menjadi bukti nyata bahwa tradisi ngaji kitab kuning tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memperkokoh peran NU sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam di tingkat akar rumput.
Ayo ngaji bareng bersama MWCNU Dampit