Pemerintah Resmi Batasi Kepemilikan Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
- Mar 07, 2026
- Abdilla Mahardika
- EDUKASI DAN LITERASI
Pemerintah Resmi Batasi Kepemilikan Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 dan menjadi bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memperkuat keamanan anak saat berinteraksi dengan berbagai platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif dunia digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan risiko yang cukup besar bagi anak-anak apabila tidak disertai dengan pengawasan dan aturan yang jelas.
“Pemerintah tidak bermaksud membatasi kreativitas anak-anak di ruang digital, tetapi memastikan mereka terlindungi dari berbagai ancaman seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial. Oleh karena itu, pembatasan usia ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
Platform Digital yang Terdampak
Kebijakan ini berlaku bagi sejumlah platform media sosial dan platform digital yang banyak digunakan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta platform permainan daring seperti Roblox.
Melalui kebijakan ini, seluruh platform digital tersebut diwajibkan menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat terhadap pengguna. Selain itu, akun yang diketahui dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini juga disertai dengan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan fitur keamanan yang lebih baik bagi pengguna anak dan remaja.
Upaya Melindungi Anak dari Risiko Dunia Digital
Pemerintah menilai bahwa anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai ancaman di internet. Beberapa risiko yang sering terjadi antara lain paparan konten pornografi, kekerasan, perundungan siber (cyberbullying), penipuan digital, hingga kecanduan penggunaan gawai dan media sosial.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan anak-anak dapat lebih fokus pada kegiatan yang lebih positif seperti belajar, berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan, serta mengembangkan kemampuan sosial secara langsung di dunia nyata.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Sejalan dengan Aturan Hukum dan Etika Bermedia Sosial
Selain pembatasan usia, penggunaan media sosial di Indonesia juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan orang lain di ruang digital, seperti:
-
Menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian
-
Melakukan perundungan siber (cyberbullying)
-
Menyebarkan data pribadi atau informasi sensitif, seperti dokumen penting, nomor rekening, atau identitas pribadi tanpa izin
Di sisi lain, lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia juga mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial agar teknologi digital digunakan secara bijak dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Peran Orang Tua dan Lingkungan Sangat Penting
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat, tetapi juga pada peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak.
Orang tua diharapkan dapat mendampingi anak-anak dalam menggunakan perangkat digital, memberikan pemahaman tentang risiko internet, serta mengarahkan mereka untuk memanfaatkan teknologi secara positif.
Sementara itu, lembaga pendidikan, pemerintah desa, serta komunitas masyarakat juga diharapkan dapat ikut memberikan edukasi literasi digital kepada generasi muda agar mereka mampu menggunakan internet dengan aman dan bertanggung jawab.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang secara serius memperkuat perlindungan anak di dunia digital melalui regulasi yang jelas. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia.