Transformasi Data Menuju Keadilan: Membedah Regsosek dan DTKS sebagai Basis Data Sosial Ekonomi Nasional

  • Feb 15, 2026
  • Abdilla Mahardika
  • EDUKASI DAN LITERASI, BAKTI KIM

Transformasi Data Menuju Keadilan: Membedah Regsosek dan DTKS sebagai Basis Data Sosial Ekonomi Nasional

Dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan, data yang akurat adalah “mata uang” paling berharga. Tanpa data yang valid, program bantuan sosial berisiko tidak tepat sasaran—ada yang seharusnya menerima justru terlewat, sementara yang tidak berhak malah tercatat sebagai penerima. Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi tantangan data yang tumpang tindih antarinstansi. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah melakukan reformasi besar melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang kemudian disinergikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Regsosek menjadi fondasi pengumpulan data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, bukan hanya warga miskin. Sementara DTKS menjadi basis penetapan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Integrasi keduanya merupakan langkah strategis menuju satu data sosial ekonomi nasional yang lebih presisi, akuntabel, dan transparan.


1. Landasan Hukum: Fondasi Kebijakan yang Kuat

Keberadaan data terpadu ini memiliki dasar hukum yang jelas dan berlapis. Beberapa regulasi penting yang menjadi pijakan antara lain:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengamanatkan bahwa data fakir miskin dan orang tidak mampu harus diverifikasi, divalidasi, dan ditetapkan oleh Menteri Sosial.

  • Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang memastikan integrasi dan interoperabilitas data antarinstansi pemerintah.

  • Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang menjadi dasar hukum pengumpulan data profil sosial ekonomi seluruh penduduk.

  • Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, yang mengatur mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, hingga pengusulan penerima bantuan sosial.

Pelaksanaan Regsosek secara nasional melibatkan Badan Pusat Statistik sebagai pelaksana pendataan lapangan, sedangkan pengelolaan DTKS berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga inilah yang menjadi kunci integrasi data nasional.


2. Dari Pendataan ke Penetapan Desil: Proses yang Melibatkan Semua Pihak

Salah satu aspek paling penting dalam sistem ini adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil. Namun, di balik angka-angka statistik tersebut, terdapat proses panjang yang melibatkan banyak pihak, mulai dari tingkat paling bawah hingga pusat.

Peran RT dan RW

RT dan RW menjadi garda terdepan dalam memastikan keakuratan data. Mereka memahami kondisi riil warganya—siapa yang baru kehilangan pekerjaan, siapa yang sakit menahun, siapa yang mengalami penurunan usaha, dan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Dalam proses verifikasi dan validasi (verval), RT dan RW memberikan rekomendasi berbasis fakta lapangan. Mereka juga menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah desa ketika ada usulan perubahan data atau keberatan terhadap hasil klasifikasi desil.

Peran Pemerintah Desa

Pemerintah desa memegang peran sentral melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Di sinilah transparansi dijaga. Setiap usulan baru atau perubahan data dibahas bersama perangkat desa, RT, RW, tokoh masyarakat, serta pendamping desa.

Kepala desa menandatangani berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Operator desa kemudian menginput data ke sistem SIKS-NG untuk diteruskan ke tingkat kabupaten/kota.

Peran Pendamping Desa

Pendamping desa memastikan bahwa proses berjalan sesuai regulasi. Mereka membantu desa memahami mekanisme teknis, memastikan tidak ada manipulasi data, serta mendorong partisipasi masyarakat. Pendamping desa juga berperan dalam edukasi publik agar warga memahami bahwa desil ditentukan sistem berbasis indikator objektif, bukan keputusan subjektif perangkat desa.

Peran BPS

Dalam pelaksanaan Regsosek, petugas lapangan dari Badan Pusat Statistik melakukan wawancara langsung ke rumah tangga. Mereka mencatat kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, sumber air, pendidikan, hingga kondisi pekerjaan. Data ini kemudian diolah menggunakan metode statistik yang ketat untuk menghasilkan skor kesejahteraan.

Peran Dinas Sosial

Setelah data diusulkan dari desa, Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota melakukan verifikasi berjenjang. Mereka dapat melakukan cek lapangan ulang jika ditemukan kejanggalan. Data yang telah diverifikasi kemudian disahkan kepala daerah sebelum masuk ke sistem nasional dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Kolaborasi inilah yang membuat penentuan desil bukan sekadar hasil komputer, tetapi perpaduan antara data statistik dan realitas sosial di lapangan.


3. Memahami Sistem Desil: Ukuran Objektif Tingkat Kesejahteraan

Penduduk Indonesia dibagi dalam 10 kelompok (desil), masing-masing mewakili 10% populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan:

  • Desil 1 (Sangat Miskin) – Prioritas utama bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI JKN.

  • Desil 2 (Miskin) – Masih berada di bawah atau sangat dekat garis kemiskinan.

  • Desil 3 (Hampir Miskin) – Rentan terhadap guncangan ekonomi.

  • Desil 4 (Rentan Miskin) – Di atas garis kemiskinan namun belum stabil.

  • Desil 5–10 (Menengah ke Atas) – Tingkat kesejahteraan semakin meningkat hingga paling sejahtera.

Penentuan ini menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT). Variabel yang dinilai meliputi kondisi rumah, sumber air, daya listrik, bahan bakar, kepemilikan aset, luas lahan, hingga pendidikan kepala keluarga. Sistem ini dirancang untuk mengurangi subjektivitas dan meningkatkan keadilan distribusi bantuan.


4. Mekanisme Perubahan Data: Hak Partisipasi Masyarakat

Masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai dapat mengajukan verifikasi ulang. Namun perlu dipahami, warga tidak bisa memilih masuk ke desil tertentu. Yang bisa dilakukan adalah memperbarui data agar sistem menghitung ulang kondisi kesejahteraan terkini.

Jalur Offline (Melalui Desa)

  1. Datang ke kantor desa membawa KTP dan KK.

  2. Usulan dibahas dalam Musyawarah Desa.

  3. Dibuat berita acara.

  4. Data diinput ke SIKS-NG.

  5. Diverifikasi oleh Dinas Sosial dan disahkan berjenjang.

Jalur Online (Aplikasi Cek Bansos)

Melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, masyarakat dapat:

  • Membuat akun dengan verifikasi identitas.

  • Mengajukan usulan diri sendiri atau orang lain.

  • Mengisi survei kondisi ekonomi dan mengunggah foto rumah.

  • Menunggu verifikasi dari dinas sosial setempat.


Kesimpulan: Data sebagai Pilar Keadilan Sosial

Integrasi Regsosek dan DTKS bukan sekadar proyek pendataan, melainkan transformasi sistem perlindungan sosial Indonesia. Dengan keterlibatan RT, RW, pemerintah desa, pendamping desa, BPS, hingga Dinas Sosial, proses penentuan desil menjadi lebih partisipatif dan berbasis fakta lapangan.

Ke depan, keberhasilan program bantuan sosial tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi pada ketepatan data. Dengan data yang akurat, negara dapat memastikan bahwa setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan—mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.