Fenomena Penukaran Uang di 2025: Tradisi atau Praktik yang Perlu Dikaji Ulang?
- Mar 25, 2025
- FERINDA ARIS SUZANDI
- EDUKASI DAN LITERASI
Jambangan 25 Maret 2025 – Menjelang momen Lebaran dan perayaan lainnya, praktik penukaran uang pecahan kecil kembali marak di berbagai daerah. Namun, di tengah meningkatnya aktivitas ini, muncul perdebatan mengenai hukum dan etika di balik praktik jasa penukaran uang, terutama terkait dengan biaya tambahan yang dikenakan oleh para penyedia jasa.
Dalam hukum Islam, penukaran uang dengan nilai yang sama tanpa tambahan dianggap sah. Namun, jika ada biaya tambahan atau selisih nilai dalam transaksi tersebut, maka praktik ini bisa masuk dalam kategori *riba* yang dilarang dalam ajaran Islam.
Dari sisi hukum negara, Bank Indonesia (BI) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengatur peredaran uang telah mengeluarkan regulasi mengenai layanan penukaran uang resmi. Masyarakat sebenarnya bisa menukarkan uang di bank tanpa dikenakan biaya tambahan. Namun, banyak yang tetap memilih jasa penukaran uang di pinggir jalan karena faktor kemudahan dan fleksibilitas, meskipun sering kali dengan potongan nilai tertentu.
Di tahun 2025, jasa penukaran uang semakin berkembang dengan metode yang lebih modern. Selain di jalanan, banyak penukaran uang yang kini dilakukan secara daring melalui platform digital dan media sosial. Beberapa penyedia jasa bahkan menawarkan layanan antar, meski dengan biaya tambahan yang cukup besar.
Menukarkan uang dalam nilai yang sama pada dasarnya sah, baik dari sisi hukum negara maupun agama. Namun, jika ada selisih nilai, masyarakat perlu lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan. Dengan semakin digitalnya transaksi keuangan di 2025, apakah fenomena penukaran uang ini akan tetap bertahan atau justru akan tergantikan oleh metode pembayaran elektronik?