Jangan Salah Sebut: Perbedaan Lurah dengan Kepala Desa
- May 11, 2026
- Abdilla Mahardika
- INFO PEMERINTAHAN , EDUKASI DAN LITERASI
Jangan Salah Sebut, Ini Perbedaan Lurah dan Kepala Desa yang Perlu Dipahami Masyarakat
Di tengah kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah pedesaan, masih sering ditemukan penyebutan “Pak Lurah” kepada seorang Kepala Desa. Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama dan dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat. Bahkan di beberapa desa terpencil, hampir semua orang masih memanggil kepala desa dengan sebutan lurah.
Padahal, secara aturan pemerintahan di Indonesia, Lurah dan Kepala Desa atau Kades adalah dua jabatan yang berbeda. Perbedaannya bukan sekadar istilah atau kata sapaan semata, melainkan berbeda secara makna, status hukum, cara pemilihan, hingga kewenangan dalam menjalankan pemerintahan.
Kesalahan penyebutan ini memang tidak selalu menimbulkan masalah besar, namun penting bagi masyarakat untuk memahami struktur pemerintahan yang benar agar tidak terjadi salah pengertian. Sebab, Kepala Desa dan Lurah memiliki dasar hukum, sistem kerja, serta tanggung jawab yang berbeda.
Mengapa Banyak Kepala Desa Dipanggil “Pak Lurah”?
Secara budaya, istilah “lurah” sudah sangat melekat di masyarakat sejak zaman dahulu. Pada masa lampau, terutama di era pemerintahan lama, masyarakat desa lebih akrab menyebut pemimpin wilayahnya sebagai lurah. Kebiasaan itu terus diwariskan dari generasi ke generasi hingga sekarang.
Akibatnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa saat ini desa dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan kelurahan dipimpin oleh Lurah. Walaupun terdengar sepele, penyebutan ini sebenarnya menunjukkan masih adanya kekeliruan dalam memahami sistem pemerintahan desa dan kelurahan di Indonesia.
Apalagi saat ini desa memiliki posisi yang sangat penting dan memiliki kewenangan otonomi yang lebih luas dibanding kelurahan. Karena itu, memahami perbedaan antara lurah dan kepala desa menjadi hal yang penting bagi masyarakat.
Perbedaan Lurah dan Kepala Desa
Berikut beberapa perbedaan mendasar antara lurah dan kepala desa:
1. Definisi dan Wilayah Pemerintahan
Lurah
Lurah adalah pemimpin kelurahan, yaitu wilayah administrasi pemerintahan yang berada di bawah kecamatan. Kelurahan umumnya berada di kawasan perkotaan atau wilayah yang tingkat administrasinya lebih padat.
Kelurahan bukan wilayah otonom, sehingga lurah lebih berfungsi sebagai pelaksana administrasi pemerintahan dari pemerintah daerah.
Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat.
Desa memiliki otonomi yang lebih luas dibanding kelurahan. Karena itu, kepala desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
2. Cara Pemilihan
Lurah
Lurah tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Seorang lurah diangkat oleh Bupati atau Walikota melalui sistem birokrasi pemerintahan.
Penempatan lurah merupakan bagian dari karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Desa
Berbeda dengan lurah, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Masyarakat desa memiliki hak suara untuk menentukan siapa yang akan memimpin desanya. Karena dipilih rakyat secara langsung, kepala desa memiliki hubungan yang sangat dekat dengan masyarakat.
3. Status Kepegawaian
Lurah
Lurah berstatus sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, lurah tunduk pada aturan kepegawaian pemerintah daerah.
Kepala Desa
Kepala desa bukan ASN. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat hukum desa yang dipilih langsung oleh warga desa.
Walaupun bukan pegawai negeri, kepala desa tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Masa Jabatan
Lurah
Masa jabatan lurah tidak ditentukan dalam periode tertentu seperti kepala desa. Jabatan lurah mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan sistem mutasi ASN.
Seorang lurah bisa dipindahkan, diganti, atau dipromosikan sesuai kebutuhan birokrasi pemerintahan.
Kepala Desa
Kepala desa memiliki masa jabatan yang jelas, yaitu 8 tahun untuk satu periode dan dapat menjabat maksimal dua periode.
Aturan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala desa melalui Pilkades berikutnya.
5. Tanggung Jawab Pemerintahan
Lurah
Lurah bertanggung jawab kepada Camat sebagai atasan langsung dalam struktur pemerintahan daerah.
Karena kelurahan merupakan bagian administratif pemerintah daerah, lurah lebih banyak menjalankan tugas pelayanan administrasi publik.
Kepala Desa
Kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Selain menjalankan pemerintahan, kepala desa juga bertugas mengelola pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa.
6. Sumber Penghasilan
Lurah
Penghasilan lurah berasal dari APBD sesuai ketentuan gaji ASN berdasarkan golongan dan jabatan.
Kepala Desa
Penghasilan kepala desa berasal dari APBDesa. Selain itu, di beberapa daerah kepala desa juga mendapatkan penghasilan tambahan berupa tanah bengkok atau tunjangan lainnya sesuai aturan daerah.
Desa Memiliki Otonomi Lebih Luas
Salah satu perbedaan terbesar antara desa dan kelurahan adalah soal otonomi pemerintahan. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk mengelola anggaran desa, pembangunan, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan kelurahan lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Karena itulah, kepala desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan wilayah pedesaan. Kepala desa bukan sekadar pelaksana administrasi, tetapi juga pemimpin masyarakat desa.
Kesimpulan
Secara sederhana, Kepala Desa dan Lurah memang sama-sama pemimpin wilayah di tingkat bawah, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Kepala Desa berfokus pada otonomi desa dan kepentingan masyarakat setempat, sedangkan Lurah lebih berfokus pada pelayanan administrasi publik sebagai bagian dari birokrasi pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami bahwa kepala desa bukan lurah. Walaupun kebiasaan memanggil “Pak Lurah” kepada kepala desa masih sering terjadi, terutama di desa-desa terpencil, secara aturan pemerintahan keduanya berbeda.
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat semakin mengenal sistem pemerintahan desa dengan benar serta memahami peran besar kepala desa dalam membangun dan memajukan desa.