BPD : Mengenal Sebagian Tugas Pokok Dan Fungsinya

  • Mar 03, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • INFO PEMERINTAHAN

Peran dan Tanggung Jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembangunan dan Ketertiban Masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa. Sebagai representasi masyarakat, BPD bertugas menampung serta menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah desa. Selain itu, BPD juga memiliki fungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan demi kepentingan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi BPD

Secara umum, tugas pokok BPD mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  1. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
    BPD harus aktif mendengarkan keluhan, saran, serta masukan dari masyarakat desa. Aspirasi ini kemudian disampaikan kepada kepala desa dalam musyawarah desa atau melalui mekanisme lainnya agar dapat ditindaklanjuti.

  2. Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa
    BPD berperan dalam merancang dan menyepakati peraturan desa (Perdes) bersama kepala desa. Peraturan ini harus dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

  3. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa
    Sebagai lembaga yang mengawasi kinerja pemerintah desa, BPD harus memastikan bahwa seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Ketika Pelayanan Desa Tidak Maksimal

Apabila pelayanan desa tidak berjalan dengan baik, seperti administrasi desa yang lambat, kurangnya respons terhadap kebutuhan warga, atau adanya penyimpangan dalam birokrasi, BPD memiliki kewajiban untuk turun tangan. BPD dapat melakukan beberapa langkah, seperti:

  • Mengadakan musyawarah dengan pemerintah desa untuk membahas kendala yang terjadi dan mencari solusi bersama.
  • Menyampaikan teguran atau rekomendasi kepada kepala desa agar meningkatkan kinerja perangkat desa.
  • Mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait pelayanan desa agar warga memahami prosedur yang berlaku dan tidak merasa diabaikan.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan jika permasalahan tidak bisa diselesaikan di tingkat desa.

Ketika BUMDes Tidak Bergerak

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah aset desa yang berfungsi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Jika BUMDes di desa tidak berjalan atau stagnan, BPD harus segera bertindak. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:

  • Memanggil pengelola BUMDes untuk evaluasi guna mencari tahu penyebab ketidakberjalanan usaha tersebut.
  • Mengevaluasi kembali peraturan dan kebijakan yang menghambat operasional BUMDes.
  • Melakukan pendampingan dan pelatihan bagi pengelola BUMDes agar mereka memiliki kapasitas dan strategi yang lebih baik dalam mengelola usaha.
  • Mendorong pemerintah desa untuk memberikan dukungan, baik dalam bentuk modal, regulasi, atau kerja sama dengan pihak luar guna mengembangkan potensi usaha desa.

Ketika Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba Marak

Maraknya kenakalan remaja, terutama dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, merupakan ancaman serius bagi masa depan desa. BPD sebagai wakil masyarakat harus berperan aktif dalam menanggulangi permasalahan ini melalui beberapa cara:

  1. Mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan
    BPD dapat bekerja sama dengan pemerintah desa, kepolisian, serta tokoh masyarakat untuk mengadakan penyuluhan mengenai bahaya narkoba dan dampak buruknya bagi masa depan generasi muda.

  2. Membentuk Satgas atau Kelompok Pemuda Anti-Narkoba
    Untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, BPD bisa mendorong pembentukan kelompok pemuda yang bertugas mengkampanyekan gerakan anti-narkoba di desa.

  3. Melakukan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
    Jika ada indikasi kuat peredaran narkoba di desa, BPD harus segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelaku.

  4. Meningkatkan Aktivitas Kepemudaan yang Positif
    BPD dapat mendorong pemerintah desa untuk mengalokasikan dana bagi kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keterampilan yang dapat menjadi wadah bagi remaja agar mereka tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif.

  5. Melibatkan Keluarga dan Sekolah
    Penyuluhan kepada orang tua dan pihak sekolah juga sangat penting agar mereka dapat lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka.

Kesimpulan

Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam pembangunan desa, BPD harus senantiasa peka terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Tidak hanya sebagai pengawas pemerintah desa, BPD juga memiliki peran besar dalam menyalurkan aspirasi, mendukung perkembangan ekonomi desa melalui BUMDes, serta menjaga ketertiban sosial, khususnya dalam mengatasi kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat, desa dapat berkembang lebih maju dan sejahtera.

Adapun untuk anggota BPD desa Jambangan periode kali ini beranggotakan delapan orang yakni : Abdul Majid dari dusun Jegong, Dedik Ari Jatmiko, Iswiyono, Listyanto, Nurida dari dusun Krajan, Raib dan Adi Winarno dari dusun Sumbersari dan sebagai ketua Riyanto dari dusun Grangsil.