Musyawarah Desa (Musdes): Marwah Kedaulatan Tertinggi Desa yang Seringkali Hanya Jadi Ajang Seremonial Semata
- Nov 01, 2025
- Abdilla Mahardika
- BAKTI KIM, Info BPD
Musyawarah Desa: Marwah Kedaulatan Tertinggi Desa yang Seringkali Hanya Menjadi Ajang Seremonial Semata
Musyawarah Desa atau Musdes merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa. Di sinilah segala arah kebijakan pembangunan, perencanaan program, dan keputusan penting yang menyangkut kehidupan masyarakat desa dibahas bersama. Musdes sejatinya adalah simbol kedaulatan rakyat di tingkat lokal — tempat seluruh unsur masyarakat duduk setara, bermusyawarah, dan bermufakat untuk menentukan masa depan desanya.
Makna dan Penyelenggaraan Musdes
Musdes bukan sekadar rapat biasa. Forum ini adalah perwujudan demokrasi partisipatif yang memberikan ruang kepada seluruh warga untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara Musdes. Dalam menjalankan tugasnya, BPD menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan masyarakat, memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan warga desa.
Dalam pelaksanaannya, Musdes melibatkan beragam unsur masyarakat yang wajib diundang dan berpartisipasi. Mereka antara lain pemerintah desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, LPMD, Karang Taruna, kelompok tani, perwakilan perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur pendamping desa. Semua unsur ini adalah representasi nyata dari suara rakyat yang menjadi dasar pembangunan desa.
Peran Sentral BPD dalam Musyawarah Desa
Sebagai pengawal jalannya demokrasi desa, BPD memiliki peran sentral dan strategis. BPD bukan sekadar mengundang dan memimpin jalannya rapat, melainkan memastikan seluruh proses Musdes berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Melalui Musdes, BPD harus mampu menjadi penyaring kebijakan agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi benar-benar berpihak kepada masyarakat luas.
Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak Musdes yang kehilangan roh sejatinya. Forum yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi warga untuk bermusyawarah bersama seringkali berubah menjadi ajang formalitas belaka. Undangan datang, duduk, mendengar paparan yang sudah tersusun rapi, kemudian pulang tanpa kesempatan berbicara. Bahkan, BPD sebagai penyelenggara pun tak jarang hanya menjadi pelengkap, karena keputusan-keputusan telah disiapkan sebelumnya oleh pihak pemerintah desa.
Ketika BPD — lembaga yang menjadi penjaga marwah demokrasi desa — hanya menjadi “penonton” dalam Musdes, maka peserta lain pun kehilangan motivasi untuk berpartisipasi. Forum Musdes akhirnya hanya menjadi rutinitas administratif yang sekadar memenuhi ketentuan hukum, tanpa makna yang mendalam bagi masyarakat.
Dasar Hukum dan Jenis-Jenis Musdes
Pelaksanaan Musdes memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya adalah:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 54 dan 55 yang menegaskan peran BPD dan pentingnya musyawarah desa.
-
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Secara umum, Musdes dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
-
Musdes Perencanaan Pembangunan Desa, untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
-
Musdes Penetapan Peraturan Desa, seperti APBDes atau pembentukan BUMDes.
-
Musdes Evaluasi dan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
-
Musdes Khusus, seperti pembahasan penetapan keluarga miskin, penanggulangan bencana, dan kebijakan mendesak lainnya.
Namun agar Musdes berjalan efektif, ada satu tahapan penting yang sering dilupakan, yaitu Pra Musdes.
Peran Penting Pra Musdes: Membangun Kesepahaman Sebelum Musyawarah
Pra Musdes merupakan forum pra-konsultasi atau pertemuan pendahuluan sebelum Musdes dilaksanakan. Forum ini menjadi ajang bertemunya pihak-pihak yang menjadi sentral kegiatan Musdes. Misalnya, ketika akan dilaksanakan Musdes RKP Desa, maka BPD, Kepala Desa, dan Tim 11 yang ditunjuk sebagai penyusun RKP Desa wajib hadir bersama.
Dalam forum Pra Musdes inilah semua pihak bisa saling menyampaikan gagasan, rencana, dan persoalan yang akan dibahas lebih dalam pada Musdes utama. Kepala desa yang bijak dan visioner akan menjadikan Pra Musdes sebagai ruang mendengar aspirasi semua pihak. Ia tidak mendominasi, melainkan membuka pintu dialog agar setiap usulan yang datang dari masyarakat bisa dipertimbangkan secara proporsional.
Begitu pula, BPD yang ideal tidak hanya berfungsi sebagai “pemberi stempel” atas kebijakan yang sudah jadi, melainkan aktif mendorong partisipasi publik, menampung masukan dari bawah, dan memastikan seluruh proses berjalan demokratis. Dengan adanya Pra Musdes, diharapkan Musdes dapat berlangsung lebih efektif dan efisien, karena bahan pembahasan sudah tersusun berdasarkan kesepahaman awal antar pihak.
Menjaga Marwah Musdes: Demokrasi yang Hidup di Tingkat Desa
Musyawarah Desa adalah marwah tertinggi desa. Ia bukan sekadar agenda tahunan, tetapi jantung dari kehidupan demokrasi di tingkat lokal. Ketika Musdes hanya dijadikan ajang seremonial, sesungguhnya yang hilang bukan hanya partisipasi masyarakat, melainkan ruh kebersamaan dan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas desa.
RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, komunitas, dan Karang Taruna bukan sekadar tamu dalam Musdes — mereka adalah pilar-pilar utama pembangunan desa. Membungkam suara mereka sama saja dengan menutup peluang kemajuan. Sebab, desa yang maju bukanlah desa yang hanya dipimpin oleh satu suara, tetapi desa yang tumbuh dari kebersamaan dan keberanian untuk mendengarkan semua suara.
Musdes yang sejati adalah ketika semua pihak merasa memiliki desa dan turut menentukan arah kebijakannya.
Di sanalah makna demokrasi desa menemukan wujudnya — sederhana, partisipatif, namun bermartabat. Karena sejatinya, kemajuan desa dimulai dari ruang musyawarah yang hidup, terbuka, dan berpihak pada rakyatnya sendiri.
Dikutip dari berbagai sumber