Musyawarah Panitia Zakat Fitrah Sepakati Takaran 2,5 Kg Beras
- Mar 13, 2026
- FERINDA ARIS SUZANDI
Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat Dusun Jegong, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit menggelar musyawarah pembentukan panitia zakat fitrah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al Maulani dan dihadiri oleh tokoh masyarakat serta pengurus masjid setempat.
Dalam musyawarah tersebut, Ustadz H. Lukman Hakim menjelaskan mengenai ketentuan takaran zakat fitrah yang sesuai dengan rujukan fikih. Ia menyampaikan bahwa belakangan ini di beberapa tempat mulai marak penggunaan takaran 3 kilogram beras untuk zakat fitrah. Namun menurutnya, ukuran tersebut tidak secara langsung merujuk pada takaran yang ditetapkan dalam madzhab fikih.
Ustadz Lukman Hakim menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditetapkan sebanyak 1 sha’ makanan pokok. Jika dikonversikan ke dalam beras, para ulama umumnya memperkirakan sekitar 2,5 kilogram per orang. Oleh karena itu, takaran tersebut dinilai lebih mendekati ketentuan yang banyak dijadikan rujukan oleh para ulama dan lembaga keagamaan.
Setelah dilakukan diskusi bersama, seluruh peserta musyawarah akhirnya mencapai kesepakatan bahwa zakat fitrah di wilayah Dusun Jegong, Desa Jambangan akan menggunakan takaran 2,5 kilogram beras per jiwa.
Selain itu, bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, panitia menetapkan nilai sebesar Rp40.000 per orang. Nilai tersebut disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masyarakat setempat.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di lingkungan masyarakat dapat berjalan lebih tertib, sesuai dengan tuntunan syariat, serta memudahkan panitia dalam proses pengumpulan dan pendistribusian kepada para mustahik.