Pentingnya Cek Fakta Dan Perlindungan Data Pribadi Sebagai Implementasi Undang-undang nomor 7 Tahun 2024
- Dec 05, 2024
- Abdilla Mahardika
- EDUKASI DAN LITERASI
KIM Wonderful Jambangan Hadiri Sosialisasi Literasi Digital, Tekankan Pentingnya Cek Fakta dan Perlindungan Data Pribadi
Sidoarjo, 5 Desember 2024 – Bertempat di Hotel Aston Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur menggelar acara Sosialisasi Literasi Digital bagi Masyarakat dengan tema "Cek Fakta dalam Implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi." Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk perwakilan dari KIM Wonderful Jambangan, yang mengirimkan dua delegasi dari Divisi Humas dan Divisi Pengumpulan Informasi.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si, M.IP., yang menegaskan pentingnya peran KIM dalam menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat. “KIM adalah humasnya desa. Semua informasi yang ada di desa harus bisa tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat,” ujar Sherlita. Ia juga mengapresiasi semangat KIM yang tetap aktif berkumpul dan berharap pada tahun 2025, kiprah KIM dalam literasi digital bisa semakin berkembang.
Perlindungan Data Pribadi dan Kesadaran Digital
Dalam acara ini, peserta mendapatkan wawasan mendalam dari pemateri profesional di bidangnya. Diana Dewi Damayanti, S.T., CCSA, seorang sociopreneur di bidang ketangguhan digital sekaligus relawan Mafindo Surabaya, menyampaikan materi tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan cara melakukan cek fakta. Ia mengungkapkan bahwa 95% keberhasilan serangan siber terjadi akibat kesalahan manusia sendiri.
“Gunakan Google untuk cek fakta, jangan asal percaya pada informasi yang beredar. Selain itu, keamanan nomor handphone sangat penting, jangan sembarangan memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal, kecuali benar-benar dibutuhkan,” papar Diana.
Diana juga menampilkan data mengkhawatirkan tentang penyalahgunaan data pribadi di Indonesia, di antaranya:
- 28,7% kasus penyalahgunaan data pribadi terjadi pada tahun 2021.
- 94,22% akun mengalami kebocoran data sejak 2020 hingga 2024.
- 14,2% orang mengalami potensi kerugian finansial akibat kebocoran data pada 2020–2022.
Paparan ini menegaskan bahwa setiap individu harus lebih waspada dalam menjaga data pribadinya di dunia digital.
Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Nynda Fatmawati Oktarina, S.H., M.H., seorang praktisi hukum ITE dari Universitas Narotama Surabaya. Ia menyoroti jaminan hak pribadi dalam hukum internasional dan nasional.
Dalam paparannya, Dr. Nynda mengutip Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan hukum terhadap segala bentuk intervensi terhadap kehidupan pribadinya. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perlindungan hak privasi telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan harta benda, serta memiliki hak untuk merasa aman.
Dr. Nynda juga memberikan tips kepada peserta terkait keamanan digital, salah satunya adalah menghindari penggunaan nama asli saat berbelanja online untuk mengurangi risiko pencurian identitas.
KIM Wonderful Jambangan Berkomitmen Menyebarluaskan Literasi Digital
Sebagai komunitas yang berperan dalam penyebaran informasi di tingkat desa, KIM Wonderful Jambangan mengirimkan dua perwakilan, yakni dari Divisi Humas dan Divisi Pengumpulan Informasi, untuk mengikuti kegiatan ini. Kehadiran mereka bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang literasi digital serta menyebarluaskan informasi penting ini kepada masyarakat di wilayah Jambangan.
Ketua Divisi Humas KIM Wonderful Jambangan menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan data pribadi. “Kami akan menyebarluaskan informasi yang kami dapatkan kepada warga, terutama mengenai pentingnya cek fakta dan menjaga data pribadi dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya literasi digital, terutama dalam mendeteksi informasi palsu (hoaks) dan menjaga keamanan data pribadi di era digital. KIM Wonderful Jambangan berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga semakin banyak orang yang memahami betapa pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan digital.