Memahami Tugas dan Tanggung-jawab Perangkat Desa Dalam Era Pemerintahan Modern

  • Jun 06, 2026
  • Abdilla Mahardika
  • INFO PEMERINTAHAN , EDUKASI DAN LITERASI

Memahami Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Pemerintah Desa: Meluruskan Anggapan Salah Kaprah Masyarakat 

Pendahuluan

Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Berbagai pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga penyelesaian persoalan sosial bermula dari tingkat desa. Namun, hingga saat ini masih terdapat pemahaman yang kurang tepat di sebagian masyarakat mengenai tugas dan fungsi perangkat desa.

Di masyarakat Jawa, istilah seperti Kamituwo, Kebayan, Kepetengan, dan Modin masih sangat dikenal. Sayangnya, pemahaman terhadap jabatan-jabatan tersebut sering kali terbatas pada tugas-tugas tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Akibatnya, masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa perangkat desa saat ini memiliki tugas yang jauh lebih luas, kompleks, dan diatur secara resmi dalam sistem pemerintahan modern.

Padahal, perangkat desa bukan hanya bertugas mengurus surat-menyurat, keamanan lingkungan, atau membantu prosesi pernikahan dan kematian. Mereka juga berperan dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat, penyusunan regulasi desa, hingga pengelolaan berbagai program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Meluruskan Pemahaman Masyarakat tentang Perangkat Desa

Pada masa lalu, masyarakat mengenal beberapa istilah jabatan desa sebagai berikut:

Kamituwo (Kepala Dusun) dianggap hanya bertugas mengurus wilayah dusun.

Kebayan dianggap hanya bertugas membuat surat dan administrasi umum.

Kepetengan dianggap hanya bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.

Modin dianggap hanya mengurus pernikahan, kematian, dan kegiatan keagamaan.

Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya salah, namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan desa saat ini. Dalam praktiknya, seluruh perangkat desa memiliki tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang masing-masing.

Pemerintah desa saat ini bekerja sebagai satu kesatuan tim yang melayani masyarakat selama 24 jam. Berbagai urusan mulai dari administrasi kependudukan, penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset desa, penyusunan anggaran, hingga penanganan permasalahan sosial masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah desa.

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas seluruh jalannya pemerintahan desa.

Tugas Kepala Desa

Menyelenggarakan pemerintahan desa.

Melaksanakan pembangunan desa.

Melakukan pembinaan kemasyarakatan.

Melaksanakan pemberdayaan masyarakat.

Mengelola keuangan dan aset desa.

Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk kemajuan desa.

Wewenang Kepala Desa

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai ketentuan.

Menetapkan Peraturan Desa.

Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Mengelola aset desa.

Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan.

Mengambil keputusan strategis untuk kepentingan masyarakat desa.

Kepala Desa bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga menjadi penggerak pembangunan dan pelayan masyarakat.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa (Carik)

Sekretaris Desa atau yang dahulu dikenal sebagai Carik merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan tata kelola pemerintahan.

Tugas Sekretaris Desa

Mengoordinasikan seluruh administrasi pemerintahan desa.

Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Kepala Desa.

Mengelola surat-menyurat dan arsip desa.

Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Mengoordinasikan penyusunan APBDes.

Mengoordinasikan penyusunan RKPDes dan RPJMDes.

Membina dan mengawasi kinerja perangkat desa.

Peran Strategis Sekretaris Desa

Sekretaris Desa dapat diibaratkan sebagai "manajer administrasi" desa yang memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan tertib, terencana, dan sesuai aturan.

Tugas Kepala Urusan (Kaur)

Kaur merupakan unsur staf sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa.

1. Kaur Tata Usaha dan Umum (Kebayan)

Masyarakat sering mengenalnya sebagai Kebayan.

Tugasnya tidak hanya membuat surat, tetapi juga:

Mengelola administrasi perkantoran.

Mengelola arsip desa.

Mengatur inventaris dan aset kantor desa.

Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa.

Menyiapkan kebutuhan rapat dan kegiatan pemerintahan desa.

Mengelola administrasi perjalanan dinas dan dokumen resmi lainnya.

Dengan demikian, Kebayan adalah pengelola administrasi umum desa secara menyeluruh.

2. Kaur Keuangan

Tugasnya meliputi:

Menyusun administrasi keuangan desa.

Melaksanakan penatausahaan keuangan.

Mengelola penerimaan dan pengeluaran desa.

Menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Membantu penyusunan APBDes.

Peran Kaur Keuangan sangat penting karena berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

3. Kaur Perencanaan (Kuwowo)

Tugasnya meliputi:

Menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.

Menyusun RPJMDes dan RKPDes.

Mengumpulkan data pembangunan desa.

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Membantu evaluasi program pembangunan desa.

Kaur Perencanaan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan jangka panjang desa.

Tugas Kepala Seksi (Kasi)

Kasi merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam bidang tertentu.

1. Kasi Pemerintahan (Kepetengan)

Dulu dikenal masyarakat sebagai Kepetengan yang identik dengan urusan keamanan. Padahal tugasnya jauh lebih luas.

Tugas Kasi Pemerintahan meliputi:

Administrasi pemerintahan desa.

Administrasi kependudukan.

Pendataan penduduk.

Pembinaan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pengelolaan administrasi pertanahan desa.

Fasilitasi pemilihan umum dan pemilihan kepala desa.

Penyelesaian administrasi batas wilayah desa.

Artinya, urusan keamanan hanya salah satu bagian kecil dari tugas Kasi Pemerintahan.

2. Kasi Kesejahteraan (Modin)

Masyarakat sering mengenalnya sebagai Modin yang identik dengan pernikahan, kematian, dan kegiatan keagamaan.

Saat ini tugas Kasi Kesejahteraan meliputi:

Pembinaan kehidupan sosial masyarakat.

Pendampingan kegiatan pendidikan.

Pendampingan kegiatan kesehatan masyarakat.

Pembinaan kegiatan keagamaan.

Pengelolaan kegiatan kepemudaan dan olahraga.

Pendataan dan penanganan masalah sosial.

Fasilitasi bantuan sosial dan program kesejahteraan masyarakat.

Pendampingan kegiatan pemberdayaan perempuan dan keluarga.

Dengan demikian, tugas Modin tidak hanya berkaitan dengan peristiwa kelahiran, pernikahan, dan kematian, tetapi mencakup kesejahteraan masyarakat secara luas.

3. Kasi Pelayanan

Tugasnya meliputi:

Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Mengurus berbagai surat keterangan.

Memfasilitasi pelayanan publik.

Menangani pengaduan masyarakat.

Membantu penyelenggaraan pelayanan terpadu desa.

Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kasi Pelayanan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada warga.

Tugas Kepala Dusun (Kamituwo)

Kamituwo atau Kepala Dusun merupakan perangkat desa yang bertugas di wilayah dusun.

Tugasnya meliputi:

Membantu pelaksanaan pemerintahan desa di wilayah dusun.

Menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat.

Menampung aspirasi masyarakat.

Membantu pendataan penduduk.

Membantu pelaksanaan pembangunan.

Membantu penyaluran bantuan sosial.

Menjaga ketertiban lingkungan.

Memediasi berbagai persoalan sosial masyarakat.

Kamituwo bukan hanya penghubung antara warga dan pemerintah desa, tetapi juga menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat dusun.

Pemerintah Desa adalah Tim Pelayan Masyarakat

Pada era pemerintahan desa modern, seluruh perangkat desa bekerja secara terpadu. Setiap jabatan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi. Berbagai program pembangunan, pengelolaan Dana Desa, pelayanan administrasi, penanganan masalah sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga tidak mungkin terlaksana hanya oleh satu atau dua orang perangkat desa.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pekerjaan perangkat desa jauh lebih luas dibandingkan persepsi lama yang hanya mengenal Kamituwo sebagai pengurus dusun, Kebayan sebagai pembuat surat, Kepetengan sebagai penjaga keamanan, Kuwowo yang mengatur irigasi persawahan dan Modin sebagai pengurus pernikahan atau kematian.

Penutup

Perangkat desa merupakan aparatur pemerintahan yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang besar dalam melayani masyarakat. Setiap jabatan, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, hingga Kepala Dusun memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dengan memahami tugas dan fungsi masing-masing jabatan, masyarakat diharapkan dapat lebih menghargai kinerja pemerintah desa, menjalin komunikasi yang baik, serta bersama-sama mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.