Dihadapan Ribuan Jamaah Tahlil Akbar Muslimat-Fatayat Desa Jambangan, Kepala Desa Eko Budi Cahyono Umumkan Penjaringan Perangkat Desa

  • Apr 25, 2026
  • Abdilla Mahardika
  • INFO PEMERINTAHAN

Dihadapan Ribuan Jamaah Tahlil Akbar Muslimat-Fatayat Desa Jambangan, Kepala Desa Eko Budi Cahyono Umumkan Penjaringan Perangkat Desa

Jambangan – Di tengah suasana khidmat dan semarak kegiatan Tahlil Akbar Muslimat-Fatayat Desa Jambangan yang digelar pada Jumat (24/4/2026) di Dusun Sumbersari, RW 01, sebuah pengumuman penting disampaikan oleh Kepala Desa Jambangan, Eko Budi Cahyono. Dihadapan ribuan jamaah yang memadati lokasi acara, beliau secara resmi mengumumkan akan dibukanya pendaftaran dan penjaringan calon perangkat desa dalam waktu dekat.

Momentum Tahlil Akbar yang dihadiri oleh ribuan warga dari berbagai dusun ini menjadi ajang yang tepat untuk menyampaikan informasi strategis kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Eko Budi Cahyono mengungkapkan rasa bangga dan haru atas membludaknya jumlah jamaah yang hadir. Ia menilai hal tersebut sebagai bukti kuatnya semangat kebersamaan, kekompakan, serta tingginya kesadaran religius masyarakat Desa Jambangan.

“Saya sangat bangga melihat antusiasme masyarakat. Jamaah yang hadir luar biasa banyak, ini menunjukkan bahwa Desa Jambangan memiliki kekuatan kebersamaan yang sangat besar,” ungkapnya di hadapan para jamaah.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Jambangan akan segera membuka proses penjaringan calon perangkat desa guna mengisi kebutuhan struktur pemerintahan desa. Ia mengajak seluruh warga yang memenuhi syarat untuk tidak ragu mendaftarkan diri dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Desa Jambangan yang memiliki niat, kemampuan, dan komitmen untuk mengabdi. Silakan mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa menjelaskan bahwa proses penjaringan ini akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, salah satunya berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa.

Beberapa persyaratan utama di antaranya adalah warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Selain itu, calon juga harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran.

Calon perangkat desa juga diwajibkan memiliki kemampuan administrasi, memahami tugas pemerintahan, serta berdomisili di desa setempat. Tidak kalah penting, calon tidak sedang menjalani hukuman pidana dan memiliki catatan perilaku yang baik di masyarakat.

Kepala Desa Eko Budi Cahyono menegaskan bahwa menjadi perangkat desa bukan sekadar jabatan administratif, melainkan sebuah bentuk pengabdian kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa yang memegang amanah besar dari masyarakat.

“Menjadi perangkat desa itu bukan hanya soal pekerjaan, tetapi tentang pengabdian. Kita memegang amanah dari masyarakat, sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas, kompetensi, serta loyalitas kepada masyarakat sebagai nilai utama yang harus dimiliki oleh setiap calon perangkat desa. Menurutnya, tiga hal tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.

“Integritas itu wajib, kompetensi harus dimiliki, dan loyalitas kepada masyarakat tidak boleh ditawar. Ini yang kami harapkan dari para calon perangkat desa ke depan,” tambahnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi lebih lanjut, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa persyaratan administrasi secara lengkap dapat diperoleh dengan menghubungi sekretariat panitia yang berkantor di Kantor Desa Jambangan. Panitia akan memberikan panduan teknis terkait proses pendaftaran, seleksi, hingga tahapan pengangkatan.

Pengumuman ini pun disambut antusias oleh jamaah yang hadir. Banyak warga yang mulai menunjukkan ketertarikan untuk ikut serta dalam proses penjaringan tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung jalannya pemerintahan desa yang lebih baik.

Kegiatan Tahlil Akbar yang diinisiasi oleh pengurus Muslimat dan Fatayat ranting Nahdlatul Ulama Desa Jambangan ini pun menjadi semakin bermakna. Selain sebagai ajang ibadah dan silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi sarana efektif dalam menyampaikan informasi penting yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan dibukanya penjaringan perangkat desa ini, diharapkan akan lahir sosok-sosok baru yang mampu membawa semangat perubahan dan kemajuan bagi Desa Jambangan. Pemerintah desa pun optimistis bahwa melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, akan terpilih perangkat desa yang benar-benar berkualitas dan siap mengemban amanah masyarakat.

Ke depan, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat diharapkan semakin kuat, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan optimal. Antusiasme ribuan jamaah dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Jambangan memiliki modal sosial yang besar untuk terus berkembang menjadi desa yang maju, religius, dan harmonis.