Tanah Terkena Pelebaran Jalan, Apakah Pajak Tetap Dibayar Sesuai Luas Awal dan Apakah Bisa Mendapat Ganti Rugi?

  • Apr 26, 2026
  • FERINDA ARIS SUZANDI
  • EDUKASI DAN LITERASI, PEMBANGUNAN

Pelebaran jalan sering dilakukan untuk meningkatkan akses dan kelancaran transportasi. Namun, kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi pemilik tanah, terutama terkait kewajiban pajak dan kemungkinan mendapatkan ganti rugi.

Apakah Pajak Tetap Dibayar Sesuai Luas Awal

Pada dasarnya, pajak bumi dan bangunan dihitung berdasarkan luas tanah yang tercatat secara resmi. Jika sebagian tanah terkena pelebaran jalan, maka luas tanah sebenarnya berkurang dan pajak seharusnya menyesuaikan.

Namun, perubahan ini tidak terjadi secara otomatis. Selama data pada SPPT belum diperbarui, pemilik tanah masih akan dikenai pajak berdasarkan luas awal. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengajuan perubahan data agar pajak sesuai dengan kondisi terbaru.

 


 

Apakah Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan Bisa Mendapat Ganti Rugi

Tanah yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pelebaran jalan pada umumnya berhak mendapatkan ganti rugi. Hal ini diatur dalam ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Ganti rugi dapat diberikan dalam beberapa bentuk, antara lain:

  • Uang

  • Tanah pengganti

  • Permukiman kembali

  • Bentuk lain yang disepakati

Besaran ganti rugi biasanya ditentukan melalui penilaian oleh pihak yang berwenang dengan mempertimbangkan nilai tanah, bangunan, dan kerugian lain yang ditimbulkan.

Namun, dalam praktiknya, ganti rugi bisa berbeda tergantung pada:

  • Status kepemilikan tanah

  • Kelengkapan dokumen

  • Program atau proyek pemerintah yang berjalan

  • Kesepakatan antara pemilik tanah dan pihak pelaksana

 


 

Prosedur Mengubah Data Pajak Akibat Pelebaran Jalan

Agar pajak sesuai kondisi terbaru, pemilik tanah perlu melakukan langkah-langkah berikut:

1. Menyiapkan Dokumen

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik

  • Fotokopi SPPT PBB terakhir

  • Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, letter C, atau petok D

  • Surat keterangan dari desa atau kelurahan terkait pelebaran jalan

  • Bukti pelepasan lahan jika ada

2. Meminta Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan

Pemilik tanah mengurus surat keterangan bahwa sebagian tanah telah digunakan untuk pelebaran jalan, termasuk informasi luas tanah yang berkurang.

3. Pengukuran Ulang Jika Diperlukan

Petugas dapat melakukan pengukuran ulang untuk memastikan luas tanah yang tersisa.

4. Mengajukan ke Kantor Pajak Daerah

Ajukan permohonan perubahan data objek pajak ke Badan Pendapatan Daerah setempat.

5. Verifikasi oleh Petugas

Petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan dapat melakukan survei lapangan.

6. Penerbitan SPPT Baru

Jika disetujui, akan diterbitkan SPPT baru dengan luas tanah yang sudah disesuaikan.

 


 

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Pemilik tanah sebaiknya segera mengurus perubahan data agar tidak terus membayar pajak berdasarkan luas lama. Selain itu, penting untuk menyimpan semua dokumen terkait pelebaran jalan sebagai bukti jika diperlukan dalam proses pengajuan ganti rugi.

 


 

Kesimpulan

Jika tanah terkena pelebaran jalan, pajak pada awalnya masih mengikuti data lama sampai dilakukan pembaruan. Pemilik tanah dapat mengajukan perubahan agar pajak sesuai luas terbaru. Selain itu, pada umumnya pemilik tanah juga berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasil kesepakatan dengan pihak terkait.